Informasi lengkap mengenai kualifikasi, riwayat, dan peran aparatur dalam memajukan kebudayaan daerah.
ILHAM ODE, S.H.I merupakan bagian dari Bidang Kesejarahan, Bina Nilai Budaya dan Kesenian Tradisional di Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, beliau berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam tata kelola kebudayaan daerah.
Detail riwayat karir dan pencapaian lainnya akan diperbarui secara berkala melalui sistem informasi kepegawaian internal.
Menyusun rencana operasional bidang berdasarkan program kerja bagian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Kesejarahan, bina nilai Budaya dan Kesenian Tradisional sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Kesejarahan, bina nilai Budaya dan Kesenian Tradisional sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Kesejarahan, bina nilai Budaya dan Kesenian Tradisional secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan
Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis bidang Kesejarahan, bina Nilai budaya dan kesenian Tradisional
Mengelola data dan menyusun rencana kegiatan bidang kesejarahan bina nilai budaya dan kesenian tradisional
Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan sejarah, budaya serta kesenian tradisional
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Kesejarahan, bina nilai Budaya dan Kesenian Tradisional dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan sejarah, budaya serta kesenian tradisional sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya